sergap TKP – SUBANG
Aparat Satreskrim Polres Subang mengamankan seorang pria terduga pelaku pencabulan berinisial AFN (41) asal warga Kabupaten Kampar Riau.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengatakan, AFN merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Palasari Ciater,” kata AKBP Teddy Fanani didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deden A. Yani. Rabu, (29/1/2020).
Penangkapan terhadap tersangka pelaku ini, bermula dari laporan salah satu ayah korban terkait dugaan perbuatan pencabul yang dialami anak kandungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AFN mengaku tidak hanya melakukan satu kali pencabulan tetapi korbannya ada sebanyak 4 (empat) orang anak bawah umur.
“Keempat korban tersebut masing-masing berinisial RN (13), IS (13), MS (14), dan TR (15). Semuanya korban merupakan warga Subang,” ujar AKBP Teddy Fanani.
Menurut Kapolres, modus pencabulan yang dilakukan AFN terhadap para korbannya, pelaku diduga memiliki kelainan seks. Sehingga melakukan hal yang tidak sepantasnya dilakukan terhadap sesama jenis.
“Dugaan sementara pelaku memiliki kelainnya seks, dan kelainan jiwa,” terang AKBP Teddy Fanani.
Atas perbuatannya tersangka pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 20014, atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 23 tahun 2016, tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara, dan denda mencapai Rp5 milyar,” tegas AKBP Teddy Fanani.







