sergap TKP – JAKARTA
Putri Raja Arab Faisal, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan dengan modus investasi properti di Bali.
Tersangka berinisial EMC alias EAH alias Evie diduga telah merugikan, Putri Lolowah mencapai sekitar USD36 Juta atau Rp 512miliar.
Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Endar Priyantoro mengatakan, pelaku penipuan terhadap Putri Lolowah itu pernah menjadi karyawan pada salah satu bisnis korban.
“(Putri) Arab Saudi itu punya usaha di Malaysia. Kebetulan pelaku ini karyawan di situ,” ujar Kombes Pol Endar Priyantoro kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Endar Priyantoro menjelaskan, hubungan kerja itulah yang diduga membuat pelaku memiliki akses langsung kepada Princess Lolowah dan menawarkan investasi tanah berikut properti di Bali.
“Karena mungkin sudah kenal akhirnya menawarkan investasi,” terang Endar Priyantoro.
Menurut Endar, penyidik saat ini masih mendalami kedekatan antara pelaku dan korban lewat satu tersangka berinisial EAH alias Eka yang ditangkap di Jakarta.
“Proses komunikasi investasi menggunakan bahasa inggris,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Princes Lolowah menjadi korban penipuan atas pembelian tanah dan properti di Bali. Akibat kejadian tersebut, Putri Lolowah ditaksir mengalami kerugian sekitar USD36 Juta atau Rp 512miliar.
Disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo bahwa kuasa hukum pelapor atas nama Edvardo Paulo Lopes Gomes melaporkan seorang WNI berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka.
“Laporan polisi pada bulan Mei 2019. Pelapor Edvardo Paulo Lopes Gomes selaku kuasa hukumnya (dari Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud),” terang Brigjen Pol Ferdy Sambo saat memberikan keterangan, Selasa (28/1/2020) kemarin.








