Ringkus Pengedar Narkoba, Polda Jatim Sita 1,5 Kg Ganja, 2 Kg Sabu, dan Ribuan Butir Ekstasi

oleh -

sergap TKP – SURABAYA 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim melalui Subdit III berhasil meringkus seorang pengedar narkotika beraneka jenis atas nama Iwan Nugroho (31), warga Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 kilogram (kg) paket sabu dan 1,5 kg paket ganja saat ditangkap di kamar kostnya yang beralamat di Jalan Raya Ronggojalu Masangan Wetan Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. 

Selain sabu dan ganja petugas juga turut menyita barang bukti pil ekstasi berbagai merek dan warna seperti 665 butir warna hijau ekstasi merek Redbull, 250 butir warna ungu ekstasi merek Granat, 100 butir merek Apple warna hijau muda, 10 butir ekstasi merek Heineken warna hijau dan 36 butir merek Minion warna kuning.

Tidak hanya itu petugas juga turut menyita barang bukti lain seperti serbuk ekstasi merek Minion 12,19 gram warna kuning, 24 butir ekstasi merek Smille warna abu-abu, serbuk ekstasi warna jingga 20 gram, H-5 sebanyak 40 butir dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dijelaskan oleh Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik upaya penangkapan tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, di daerah Masangan Wetan  sering digunakan penyalahgunaan narkoba. 

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil menangkap pelaku, yakni Iwan Nugroho alias Suyamto. “Kami lakukan interogasi pada tersangka dan dia mengaku menyimpan narkoba di kamar kostnya,” ujarnya, Kamis (30/1).

Dari keterangan tersangka diketahui bahwa barang bukti tersebut didapat dari Sumbo yang kini mendekam di Lapas Sidoarjo blok A. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. 

No More Posts Available.

No more pages to load.