sergap TKP – SURABAYA
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jatim dengan mengamankan enam orang tersangka.
Para tersangka tersangka tersebut yaitu Eddy Santoso (32) warga Kupang Krajan, Febrilliani (22) warga Kutisari Selatan, Junaidi (43) warga Kupang Krajan, Ika Putri (19) warga Krukah Utara, Catur Rendi (34) warga Kedondong Kidul dan Nurdiantoro (32) warga Kampung Malang Surabaya.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penggeledahan yang dilakukan di indekos kawasan Jalan Kutisari Selatan Surabaya.
“Dari penggeledahan yang dilakukan Anggota Unit I Satreskoba didapati sejumlah narkotika jenis ekstasi yang disimpan di sebuah dua dos besar. Barang dikirim melalui berantai hingga ketangan tersangka,” ungkapnya, Jumat (31/1/2020).
Dari pengakuan dan pemgembangan yang dilakukan polisi juga mendapati satu nama yang saat ini mendekam di salah satu lapas di Jatim. “Dari keduanya kami juga mendapat nama-nama jaringannya. Lalu dilakukan pengembangan didapati tersangka J yang indekos di wilayah Mulyorejo Baru Surabaya,” jelasnya
Dari penangkapan J pihaknya medapati sabu dengan berat kurang lebih mencapai 166,52 gram dan 12 butir ekstasi. Dari sana kemudian dikembangkan lagi dan didapati sepasang kekasih berinisial CR dan IP yang sedang menginap disebuah hotel dikawasan Semampir Tengah.
“Dari tangan keduanya kami amankan sabu seberat 23,74 gram dan 13 butir ekstasi serta pil double L. Dari pengakuan sepasang kekasih tersebut, kata Memo, mereka mengaku memiliki anak buah berinisial N. Saat dilakukan penangkapan didapati sabu seberat 14,24 gram yang siap kirim,” jelas Memo.
Dari pengakuan tersangka ES, sebelumnya ia telah mengambil narkotika dari AK secara ranjau berupa 2 kg sabu, 600 butir ekstasi dan 500 ribu butir ekstasi. Alhasil dalam pengungkapan itu disita sabu 204, 54 gram, ekstasi lebih kurang 14 butir dan Pil LL sebanyak lebih kurang 19.013 butir.
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal hukuman mati.








