sergap TKP – PANDEGLANG
Selama kurun waktu bulan Januari 2020, Polres Pandeglang berhasil mengungkap sebanyak 15 perkara kasus narkoba.
Hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi selain mengamankan 17 orang pelaku juga mengamankan barang bukti berupa 78 gram narkoba jenis sabu atau senilai Rp98 juta.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, Dari sebanyak 15 perkara kasus narkoba yang berhasil kita ungkap, 11 diantaranya merupakan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan 4 lainnya peredaran obat-obatan terlarang.
“Ungkap kasus ini sejak 1-29 Januari 2020, menangkap terhadap 21 tersangka penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan ini kami amankan sebanyak 78,1 gram, kalau dirupiahkan sekitar Rp98 juta,” kata AKBP Sofwan Hermanto saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Kamis (30/1/2020).
Menurut Kapolres, Selain belasan pelaku penyalahgunaan narkoba, polisi juga turut mengamankan empat orang pengedar obat terlarang jenis hexymer, tramadol, dan trihexipenidill.
“Total polisi menyita sebanyak 1,291 butir pil memabukkan tersebut dari para tersangka,” ujar AKBP Sofwan Hermanto.








