Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Oknum Guru MTs Diciduk Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – BANJARNEGARA

Diduga terlibat kasus pencabulan terhadap muridnya, seorang guru MTs di wilayah Kecamatan Pejawaran Banjarnegara, diciduk polisi.

Pelaku berinisial RH (33) diamankan bersama barang bukti, yakni celana training, kaos  serta pakaian dalam korban.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha  mengatakan, Perbuatan pencabulan yang dilakukan RH, dilakukan pada bulan Agustus 2018 lalu di lingkungan sekolahnya, yakni di kamar mandi sekolah, selanjutnya dilakukan setiap dua minggu sekali di pinggi jalan di wilayah Kecamatan Wanayasa.

“Kejadian terakhir pada bulan Mei 2019 dilakukan di dalam mobil,” kata AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha  Senin, (10/2/2020).

Akibat perbuatan tersangka, korban sebut saja Mawar hamil. Mengetahui anaknya hamil, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“RH merupakan salah satu guru olahraga di sekolah tersebut,  dan aksinya dilakukan dilingkungan sekolah, serta di pinggir jalan, dan pelaku saat ini sudah kami tahan,” terang AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha.

Akibat perbuatan tersebut, RH terancam penjara maksimal 15 tahun karena melanggar Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Namun, karena pelaku merupakan tenaga pendidik, maka hukuman akan ditambah sepertiga.

“Untuk korban lain, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan sementara tidak ada.” pungkas AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha.

No More Posts Available.

No more pages to load.