sergap TKP – DEPOK
Polres Metro Depok akhirnya menetapkan pemilik Wedding Organizer (WO) Pandamanda, Anwar Said (AS) sebagai tersangka terduga pelaku penipuan terhadap 35 calon pengantin.
Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya beberapa dokumen seperti dokumen usaha, bukti transaksi dengan korban dan kerja sama dengan klien, kuitansi dan unit CPU.
“Sudah kita lakukan penggeledahan kemarin malam. Kita amankan beberapa barang bukti,” ujar Kombes Azis di Mapolres Metro Depok, Kamis (6/2/2020).
Kapolres menjelaskan, saat ini penyidik juga telah melakukan interogasi terhadap tersangka. Berdasarkan pengakuan pelaku, AS mengaku menggunakan uang calon pengantin untuk membeli rumah hingga mobil operasional.
“Sekarang seluruh uang dari kliennya ini sudah habis (digunakan) pelaku membeli rumah seharga 1,2 miliar, dia masih bayar DP (dari) uang klien Rp300 juta,” tuturnya.
Untuk diketahui, Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok sebelumnya telah mengamankan seorang pemilik Weddding Organizer (WO) Panda Manda. Tersangka bernama Anwar Said diamankan terkait kasus dugaan tindak penipuan terhadap puluhan calon pengantin.