sergap TKP – ACEH UTARA
Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara meringkus tersangka pelaku pengedar narkoba berinisial SF (36) warga Gampong Rayeuk Matang, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud mengatakan, Tersangka SF ditangkap di kawasan Gampong Matang Kumbang Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara .
“SF ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan salah seorang kurir berinisial R yang berhasil kabur saat disergap dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencaharian Orang (DPO),” kata AKP M Daud. Rabu (26/2/2020).
Penangkapan terhadap tersangaka ini, merupakan pengembangan kasus dari bandar narkoba yang telah ditangkap sebelumnnya di Kecamatan Cot Girek dan Samudera Aceh Utara.
Selain mengamankan SF, polisi juga mengamanakan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 68,32 gram/brutto.
Atas perbuatannya, Tersangka SF dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.