Polres Gresik Amankan 3 Penadah Handphone Curian

oleh -
oleh

sergap TKP – GRESIK

Aparat Sat Reskrim Polres Gresik mengamankan 3 (tiga) orang komplotan penadah handphone curian.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut yakni, M Ardian (21), warga Desa Betoyo, Kecamatan Manyar, Gresik. Dua penadah, Jainul Abidin (35), dan Harianto (20), warga Kecamatan Cerme.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji P Wijaya mengatakan, mereka diamankan setelah adanya laporan pencurian handphone di Bengkel Dina Motor Jalan Raya Meduran Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Meski pelaku diamankan, namun barang hasil berupa satu handphone merk Real Mi C2 sudah dijual dari Harianto kepada Jainul Abidin. Ketiganya tidak ditahan. Karena kasus pencurian itu tergolong ringan.

“Aksi pencurian itu masuk dalam pencurian ringan. Perbuatan pelaku dan penadah masuk dalam pasal 364,” kata AKP Panji P Wijaya. Sabtu (22/2/2020).

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP.

“Tidak ada yang kami tahan karena ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.” Ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.