Tanam Ganja Di Pot, Dua Pemuda Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – BEKASI

Dua pemuda terpaksa diamankan polisi lantaran diduga kedapatan menanam ganja di tempat kosnya di Rawa Semut, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Rabu, (26/2/2020) sekira pukul 00.15 WIB bersama barang bukti berupa tanaman ganja setinggi 60 sentimeter yang diletakkan di belakang rumah tempat keduanya kos.

“Penangkapan terhadap pelaku ini, bermula dari infomasi masyarakat bahwa terdapat penghuni kos-kosan yang menanam pohon ganja menggunakan sebuah pot,” ujar Kompol Sutoyo, Kamis (27/02/2020).

Kedua pelaku yang diketahui bernama John Supermen Saragih (32), warga Jakarta Barat dan Epto Jaya Girsang (20), warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kepada polisi mengaku ganja yang ditanam tersebut rencananya untuk konsumsi sendiri.

Meski tersangka mengaku hasil tanam ganja yang ditanam sejak Oktober 2019 lalu untuk konsumsi pribadi, Namun pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini guna mengetahui dugaan peredaran ganja hasil tanam.

“Untuk sementara dalam penyelidikan dia pakai konsumsi pribadi tapi kita akan tindak lanjuti kami dalami lagi nanti mungkin bisa berkembang,” terang Kompol Sutoyo.