Tersangka Pelaku Penculikan Dan Persetubuhan Anak Bawah Umur, Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

oleh -
oleh

sergap TKP – CIANJUR

SF (57) warga Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, tersangka pelaku penculikan dan persetubuhan anak di bawah umur, terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

SF ditangkap aparat kepolisian setelah sempat menjadi buron selama empat tahun.

“Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang lantaran membawa kabur seorang anak di bawah umur yang kalau itu masih berusia 11 tahun. Korban kini berusia 15 tahun dan tengah hamil 9 bulan,” kata Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana. Minggu, (2/2/2020).

Menurut Wakapolres, Pelaku yang sempat buron selama empat tahun tersebut dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka kami jerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kompol Jaka Mulyana.

No More Posts Available.

No more pages to load.