Tohab Silaban, Terancam Dijerat Pasal berlapis

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tohab Silaban, pengemudi yang ribut dengan anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya saat di tol soedatmo, 300 meter setelah gardu tol angke 2, terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Pelaku dijerat pasal berlapis, lantaran diduga selain mengintimidasi polisi, pelaku juga terbukti membawa benda tajam (Sajam) jenis pisau dan senjata jenis sengat listrik (Tesser).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, selain dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara setahun empat bulan lantaran melanggar aturan lalu lintas dengan berhenti di bahu jalan tol.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat No 12 tahun 1951 lantaran kedapatan memiliki senjata tajam pisau dan tesser. Dari kejadian itu, tersangka terancam hukuman penjara minimal 10 tahun,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus. Minggu (9/2/2020).

Sebelumnya, Tohab diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat lantaran diduga terbukti mengintimidasi anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Bripka Rusdi Rustam di tol soedatmo, 300 meter setelah gardu tol angke 2.

No More Posts Available.

No more pages to load.