sergap TKP – BOGOR
Tim Penyidik Polres Bogor akhirnya menetapkan Oknum Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor berinisial IR dan FA yang juga oknum pegawai pada dinas tersebut, sebagai tersangka. Kamis (5/3/2020).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses penerbitan izin bangunan pada 2 proyek swasta yakni bangunan Villa Di kawasan Puncak Bogor serta Pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Cibungbulang yang masih dalam tahap perencanaan.
Sebelumnya, pada Selasa (3/3/2020) sekira pukul 15.12 WIB Polres Bogor, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor, IR dan dua orang stafnya.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Komisaris Benny Cahyadi, yang dilakukan di kantor DPKPP di Jalan Tegar Beriman, Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, Tahapan pemeriksaan 1X24 Jam sudah dan kita tetapkan keduanya sebagai tersangka, adapun proses yang nanti akan berkembang adalah proses lanjutan yang jelas ini sudah tuntas untuk tahapan ini , kita tidak memberikan garis kuning pada obyek yang terlibat dalam perkara ini
“Ada dugaan pelanggaran dalam siteplan bangunan yang di buat pemohon namun melalui kewenangannya, Sekdis IR memberikan rekomendasi agar tahapan perizinan dapat di proses lebih lanjut hingga terbit IMB, dengan imbalan uang yang telah di amankan petugas pada saat OTT sebesar Rp120 juta,” terang AKBP Roland Ronaldi. Kamis (5/3/2020).
Akibat perbuatannya, Kedua oknum Pemkab Bogor Bogor tersebut terancam di jerat Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi Junto Undang Undang Nomor 20 tahun 2001.
“Ancaman hukumannya penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal 150 juta dan maksimal Rp750 juta.” Tegas AKBP Roland Ronaldi.








