sergap TKP – DEPOK
Tim Unit Reskrim Polsek Limo berhasil membekuk satu dari empat pelaku komplotan pencuri spesialis mobil bak terbuka.
“Pelaku berinisial RU diamankan bersama barang bukti berupa dua unit mobil bak terbuka,” kata Kapolsek Limo Kompol Bintang Silaen. Jumat (20/3/2020).
Kapolsek menjelaskan, Saat beraksi RU dibantu tiga temannya. Namun, Ketiganya berhasil kabur saat digerebek dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Pelaku RU, awalnya juga sempat mencoba kabur, namun akhirnya bisa diamankan anggota sudah dikepung di pinggir Jalan Raya Cikampek,” ujar Kompol Bintang Silaen.
Atas perbuatannya, Tersangka RU dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan kendaraan bermotor (Curanmor), dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.