sergap TKP – SURABAYA
Untuk mengantisipasi adanya kerumunan masyarakat guna mencegah virus corona atau COVID-19 semakin meluas, Polda Jatim membatasi pelayanan Samsat dan Satpas.
“Pembatasan layanan pada Samsat dan Satpas sesuai dengan surat edaran dari Kakorlantas Polri,” kata Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan didampingi Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Selasa (24/3/2020).
Dirlantas menjelaskan, Untuk pelayanan di Satpas akan tetap dilakukan di Satpas utama, hanya jam pelayanan saja dibatasi dari mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB pada hari Senin-Kamis dengan tetap menerakan protokol COVID-19.
“Sementara hari Jumat pelayanan hanya dibuka sampai pukul 11.00 WIB, dan Sabtu disarankan ditutup seperti SIM Corner, gerai SIM, SIM keliling termasuk SIM Drive True,” ujar Kombes Pol Budi Indra Dermawan.
Menurut Dirlantas, Pelayanan pada Samsat, dibuka dengan jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB dengan memakai protokol COVI-19. Terkait pelayanan tersebut, Budi mengaku telah mengecek bersama Kepala Bapenda Jatim dan Kepala Jasa Raharja ke Samsat Ketintang, Surabaya.
“Dengan pembatasan jam pelayanan itu, satpas pada masing-masing polres juga akan membatasi permohonan. Sebab dari jam itu kemampuan alat untuk mencetak SIM juga terbatas. Personel juga menerapkan social distancing.” Tutur Kombes Pol Budi Indra Dermawan.
Sementara apabila, masa berlaku SIM habis pada tanggal 30 Maret, Polda Jatim akan memberikan dispensasi hingga akhir Maret. Dan terkait penegakan hokum dilapangan, akan tetap dilakukan terhadap para pelanggaran yang menimbulkan fatalitas seperti kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
“Dispensasi ini juga berlaku bagi pasien yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Dan untuk penegakan akan tetap dilakukan, tetapi untuk tilang elektronik akan kami batasi. Artinya tidak kami terapkan sepenuhnya. Sebab jika diberlakukan akan membuat kerumunan orang,” pungkasnya.