Berkat Aplikasi Layanan Call Center 110 POLRI, Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – BUKITTINGGI

Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berkat aplikasi layanan call center 110 POLRI.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso mengucapkan terima kasih kepada  masyarakat yang telah memanfaatkan dan memberikan informasi melalui Call Center 110 Polres Bukittinggi sehingga tertangkapnya seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika..

“Ke depan diharapkan kepada masyarakat agar tetap memberikan informasi atas kejahatan yang diketahui, dilihat dan didengar melalui Call Center tersebut,” ujar AKBP Iman Pribadi Santoso. Sabtu (7/3/2020).

Menurut Kapolres, Polres Bukittinggi komit memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, sehingga situasi Kamtibmas terjaga dengan baik, masyarakat merasa terayomi dengan keberadaan polisi, yang selalu siap sedia menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk ke Call Center.

Untuk diketahui, pada Jum’at (6/3/2020) anggota Polres Bukittinggi berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan terhadap tersangka berinisial SR (41) itu, bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center yang masuk ke personil piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait adanya transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut, Aipda Roynaldi, Aipda Sumadi Ginting dan Brigadir Yogi Faliandra kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Tersangka pelaku ditangkap di Simpang Lampu Merah Surau Gadang Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Nofrizal Can.

Selain menangkap pelaku, dari hasil penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu, yang di bungkus plastik klip bening dan dibungkus kembali dengan tisue.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SR dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-udnang nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.