sergap TKP – SURABAYA
Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Jawa Timur menggagalkan upaya peredaran ganja dengan total jumlah barang bukti yang diamankan ± 2.911 gram.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambada mengatakan, Kronologi pengungkapan kasus ini bermula, Pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 14.15 WIB di halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Fitrah Jalan Kedinding Lor, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya berdasarkan informasi dari masyarakat Petugas BNNP Jawa Timur telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki bernama ARN dan YY.
“Pada saat kejadian tersangka ARN sedang menyerahkan paket yang berisi narkotika jenis ganja kepada seorang laki – laki bernama YY dan saat itu juga dilakukan penangkapan oleh Petugas BNNP Jawa Timur, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya. Petugas BNNP Jatim berhasil mengamankan 1 (satu) paket J&T Ekspress berbentuk kotak kardus dililit lakban warna cokelat yang berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto masing-masing ± 985 gram, ± 922 gram dan ± 1.004 gram. Dengan demikian berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja adalah ± 2.911 gram,” kata Brigjen Pol Bambang Priambada. Senin (23/3/2020).
Kepada petugas, Tersangka ARN mengaku membawa narkotika tersebut karena disuruh seseorang bernama “BRENGOS / BRENG” (DPO) yang dikenalnya di pulau Bali sekitar 4-5 bulan yang lalu dan sekitar 2 bulan yang lalu mereka bertemu di Surabaya, 3-4 hari kemudian mereka bertemu lagi dan menjadi penumpang taxi miliknya.
“Tersangka mengakui akan dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar hutang upah taxi karena sebelumnya ia punya hutang ongkos taxi kepada tersangka sebesar Rp. 200 ribu yang belum dibayar, dengan alasan itu tersangka mau mengantar paket tersebut,” ujar Bambang Priambada.
Sementara itu, Tersangka YY juga mengakui menerima narkotika tersebut karena disuruh teman bermainya yang bernama ZN. Sekitar 4 bulan yang lalu tersangka juga sudah pernah disuruh ZN untuk mengambil paket narkotika jenis ganja dengan upah sebesar Rp. 500 ribu.
“Rencananya paket tersebut akan diranjaukan kembali di daerah Margomulyo Surabaya yang belum diketahui siapa penerimanya,” terang Bambang Priambada.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja.