Buron 2 Hari, Tersangka Pelaku Pembacokan Berhasil Ditangkap

oleh -
oleh

sergap TKP – MALUKU

Setelah sempat menjadi buron selama 2 hari, JM, alias Jecky Mustamu alias Jibrael, pelaku pembacokan terhadap salah satu warga di Desa Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Maluku Tengah akhirnya berhasil ditangkap.

JM ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Polsek Haruku dan Resmob Polda Maluku di salah satu rumah hutan (Walang) milik warga di hutan Desa Haruku, pada Sabtu (21/3/2020) sekira pukul 02.15 WIT.

“Setelah 2×24 jam pencarian, pelaku akhirnya ditangkap di hutan Desa Haruku,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, Sabtu (21/3/2020) sore.

Saat penangkapan, polisi terpaksa menghadiahi timah panas di bagian kaki JM, lantaran pelaku berusaha melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Setelah dilumpuhkan, JM kemudian langsung dibawa menggunakan speed boat menuju ke rumah sakit Bhayangkara Polda Maluku di Tantui, Kota Ambon guna menjalani perawatan medis.

“Setelah luka diobati, pelaku rencananya akan dibawa ke Mapolresta untuk penanganan perkaranya oleh tim penyidik Satreskrim,” terang Iptu Julkisno Kaisupy.

Untuk diketahui, Jecky Mustamu  (JM) sebelumnya terlibat kasus pembacokan terhadap korban berinisial DT yang mencoba menenangkannya saat tengah mengamuk.

DT dibacok sebanyak dua kali pada bagian bahu dan leher hingga akhirnya tewas, sementara usai kejadian, JM kemudian kabur melarikan diri ke hutan Desa Haruku.

Akibat perbuatannya, JM terancam dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.