sergap TKP – YOGYAKARTA
Seorang pria berinisial SA (26) asal warga Sulawesi Tengah (Sulteng), diciduk polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur umur NZ (6), warga Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta.
“Pelaku diamankan setelah ada laporan tindak asusila kepada anak NZ di daerah Muja-Muju, Umbulharjo, Yogyakarta, pada Kamis (12/3/2020) lalu,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini. Selasa (17/3/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA mengaku melakukan aksi bejadnya lantaran terpengaruh film porno sehingga kemudian mencari anak-anak sebagai mangsanya. Karena SA mengaku tidak memiliki uang untuk melampiaskan pada orang dewasa dan tidak punya pacar.
Peristiwa pencabulan bermula saat, SA bertemu dengan NZ ketika membeli di warung dekat rumahnya, pada Kamis (12/3/2020). SA kemudian meminta NZ untuk menunjukan Jalan ke Jogja Expo Center (JEC), dengan membawa NZ naik sepeda motornya. Namun saat melintas di wilayah Muja-Muju, Umbulharjo, Yogyakarta, SA tiba-tiba menghentikan motornya kemudian menurunkan NZ serta membawanya ke sebuah gang dan terjadilah pencabulan.
“Setelah melakukan pencabulan, SA kemudian meninggalkan NZ sendirian dan ditemukan oleh warga sekitar dalam keadaan menangis histeris, lantas diantar pulang serta melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” ujar Kombes Pol Armaini.
Mendapat laporan, polisi kemudian langsung bergerak di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan kejadian itu termasuk melihat rekaman CCTV yang berada di sekitar TKP.
“Dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi dan identifikasi, polisi akhirnya mengamankan tersangka SA,” terang Kombes Pol Armaini.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 76D dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.