sergap TKP – SURABAYA
Seorang Oknum Guru Sekolah Dasar (SD) swasta di Surabaya berinisial NHB (40), diamankan polisi lantaran diduga mencabuli delapan siswa-siswinya.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satria Utomo, penangkapan terhadap tersangka NHB, berawal dari laporan orang tua murid yang anaknya menjadi korban pencabulan.
“Kita mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana korbannya lebih dari satu orang. Yang teridentifikasi masih delapan orang. Korban laki-laki dan perempuan,” kata Kompol Ardian Satrio Utomo kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (12/3/2020).
Wakasat menjelaskan, modus tersangka, HNB berpura-pura akan memeriksa kesehatan para korban.
“Korban disuruh mandi dan kemudian diperiksa dengan stetoskop, para korban dipegang-pegang, dengan alasan mau dibersihkan,” ujar Kompol Ardian.
Aksi dugaan pencabulan tersebut diduga dilakukan pelaku, di Sekolah dan di rumah tersangka di Perum Nirwana Eksekutif Blok EE.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada dua, yakni di Sekolah dan di rumah tersangka di Perum Nirwana Eksekutif Blok EE. Pencabulan diduga dilakukan Bulan November 2019 hingga Maret 2020 terakhir,” terang Kompol Ardian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka NHB dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan palimg lama 15 tahun serta denda maksimal 5 miliyar rupiah.