Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Seorang Pria Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – KARIMUN

Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun mengamankan seorang pria berinisial Co alias Ak (27) Kecamatan Tebing, Karimun.

“Tersangka Co alias Ak diamankan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap tetangganya sendiri yang masih bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono yang didampingi Kabag Ops Polres Karimun AKP Lulik Febyantara. Jumat (20/3/2020) sore.

Pelaku diamankan setelah sebelumnya menyerahkan diri ke Polsek Tebing pada hari Senin, 16 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Dihadapan polisi, pelaku mengaku mencabuli korban lebih dari satu kali, waktu itu umur korban sembilan tahun dan untuk merayu korban, Pelaku mengiming-imingi akan memberikan ponsel.

Atas perbuatannya, Tersangka pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta,” tegas AKP Herie Pramono.

No More Posts Available.

No more pages to load.