Ditpolairud Polda Malut Amankan 11 Terduga Pelaku Tindak Pidana Perikanan

oleh -
oleh

sergap TKP – TERNATE

Aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara (Malut) mengamankan sebanyak 11 orang terduga pelaku tindak pidana perikanan atau Destructive Fishing.

Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Maluku Utara, Kombes Pol. R. Djarot Agung Riadi mengatakan, Ke-11 orang yang diamakan tersebut masing-masing berinisial SA, D, NM, SM, RM, R, OH, DR, SW dan KA, serta N kesemuanya merupakan warga Halmahera Selatan.

“Selain mengamankan 11 terduga pelaku, anggota Ditpolairud juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam kasus tersebut diantaranya, 2 Loang Boat, Ikan sebanyak kurang lebih 750 kg, 6 unit mesin tempel 40 PK merk Yamaha, 2 Unit Kompressor, 4 Set selang dan dakor serta unit masker,” ujar Kombes Pol. R. Djarot Agung Riadi. Rabu (18/3/2020). 

Menurut Kombes Pol. R. Djarot, Para terduga pelaku ini diamankan oleh tim Kapal Patroli (Kap) Gamalama XXX 3002, KP XXX 2003, sekitar pukul 00.30 WIT dini hari tadi.

“Mereka diamankan lantaran terbukti melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang memang benar-benar dilarang,” terang Kombes Pol R Djarot.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 84 ayat 1 sub Pasal 85 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar lebih.” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.