Ditreskrimsus Polda Jatim Tangkap Penyebar Berita Hoax Virus Corona Di Medsos

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim Patroli Cyber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku penyebar berita bohong atau Hoax terkait virus corona di media sosial (Medsos) Facebook.

“Pelaku diketahui berinisial Hj. NF alias Dilla (27) warga Jalan Bulak Rukem, Kel.Wonokusumo, Kec.Semampir, Surabaya. Pelaku diamankan personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada hari Jumat (6/3/2020) sekira pukul 11.15 WIB,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Senin (9/3/2020).

Kabid Humas menjelaskan, Modus operandi penyebar berita bohong atau Hoax yang dilakukan  pelaku, Pelaku Hj. NF menggunakan akun media social Facebook dengan akun Dilla memposting gambar di group media social Facebook SURABAYA DIGITAL CITY (SDC) dengan konten yang patut diduga berita bohong atau Hoax dengan kutipan kalimat “Pasien virus corona sudah ada di RSUD SOETOMO Sby. Smoga kita smua sllu dlm lindungan Allah, Dan sllu jaga kesehatan dolor2”.     

”Selain mengamankan Hj. NF, dari pengungkapan kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP merek Vivo V15 warna hitam berikut Simcardnya, 1 buah akun Medsos Facebook atasnama Dilla, dan 1 lembar screenshot postingan akun Facebook Dilla di Group Facebook SURABAYA DIGITAL CITY (SDC).” ujar Kombes Pol Trunyudo.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE), serta UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Hj. NF saat ini telah diamanklan di Mapolda Jatim.

No More Posts Available.

No more pages to load.