Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Gagalkan Upaya Perdagangan BBM Ilegal

oleh -
oleh

sergap TKP – MEDAN

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

BBM jenis solar itu, diangkut mengunakan truk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BL 8595 Y dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh menuju ke Medan pada Sabtu (29/2/2020) lalu.

Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Bagus Suropratomo mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penghadangan terhadap truk saat melewati Gerbang Tol Megawati.

“Ketika kita hentikan, sopir truk tidak bisa memperlihatkan izin usaha pengangkutan BBM tersebut. Rencananya, BBM ilegal itu akan dibawa ke Kecamatan Medan Marelan,” kata AKBP Bagus Suropratomo didampingi Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Kamis (12/3/2020).

Ketika dimintai menunjukkan dokumen izin niaga dan pengangkutan BBM sebanyak 48 drum  setara dengan 9.600 liter tersebut, sopir truk berinisial M (35), warga Desa Blang Seupang, Bireuen, Aceh tidak bisa menunjukkannya sehingga langsung diamankan ke Polda Sumut.

Kepada polisi, M mengaku BBM jenis solar itu adalah milik seseorang berinisial Y (28), warga Dusun Tgk Keujruen Desa Blang Seupeung, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Aceh.

“Terhadap pemilik dan calon penadah BBM ilegal tersebut, kita masih dalam proses pengembangan. dan berkoordinasi dengan kepolisian Aceh,” ujar AKBP Bagus Suropratomo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap sopir dan kernet tersebut tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumnya di bawah lima tahun. Polisi menerapkan Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

No More Posts Available.

No more pages to load.