sergap TKP – SERANG
Selama kurun waktu dua bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Serang Kota berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang serta menetapkan 30 orang sebagai tersangka.
“Dari pengungkapan 25 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang ini, kami juga mengamankan total barang bukti sabu sebanyak 7,6 gram, 70 butir ekstasi, 76 gram tembakau gorila, dan 4.079 butir obat-obatan keras yang seharusnya disertai resep dokter,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono. Senin (9/3/2020).
Menurut Kapolres, dari jumlah kasus yang ditangani, kasus terbesar yaitu pengungkapan peredaran ekstasi di Desa/Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dengan tersangka JA (30).
“Dari tangan tersangka JA, Polisi menyita 70 butir ekstasi,” ujar AKBP Edhi Cahyono.
Kapolres juga menjelaskan, Selain kasus tersebut, ungkap kasus terbesar lainnya yaitu peredaran obat-obatan keras seperti tramadol dan eximer di Lingkungan Rau Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, dengan tersangka OS dan AH.
“Dari tangan dua tersangka OS dan AH, polisi mengamankan 1.534 butir pil eximer.” terang AKBP Edhi Cahyono.
Kapolres menegaskan, untuk pelaku penyalahgunaan narkotika seperti sabu, ekstasi dan tembakau gorilla, Para pelakunya akan kita dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
“Sementara untuk tramadol dan eximer, Para pelaku kita jerat dengan undang-undang Kesehatan nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.” tegasnya.