sergap TKP – MAKSSAR
Tim Opsnal Polsek Ujung Pandang terpaksa melumpuhkan dengan timah panas terhadap, 2 (Dua) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial Ak (18) dan Ad (18), lantaran diduga berusaha kabur.
Ak dan Ad dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha kabur dari pengawalan saat hendak dilakukan pengembangan di Jalan Tidung 3 Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Minggu (8/3/2020) subuh.
“Kedua pelaku yang terkenal sadis karena tak segan-segan melukai korbannya itu, dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur dari pengawalan saat hendak dilakukan pengembangan,” kata Kasi Humas Polsek Ujung Pandang Bripka Suwandhi Salam. Minggu (8/3/2020).
Penangkapan terhadap kedua pelakunya, merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor : LP/18/III/2020/Restabes Mks / Sektor Up , Tanggal 1 Maret 2020 terkait kasus perampasan.
Suwandhi menjelaskan, kasus peremapasan tersebut korbannya seorang wanita bernama Andi Muhartini. Pelaku melakukan perampasan tas berisi handphone dan beberapa dokumen penting milik korban itu, terjadi saat korban berada di Jalan Bonto Lempangan, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, pada Sabtu 29 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 Wita.
Sedangkan tertangkapnya kedua pelaku itu, sambung Wandi, berawal dari pemgembangan penangkapan terhadap pria bernama Jumadi di Jalan Balanan, Kecamatan Makassar. Yang dari hasil penyelidikan diketahui mengusai handphone merek Samsung milik korban.
Dari keterangan Jumadi, handphone tersebut didapatkan dari Miming. Selasa 3 Maret petugas kemudian meringkus Miming di Jalan Muh Yamin, Kecamatan Makassar.
“Awalnya Jumadi bilang kalau baru dibeli handphone itu dari Miming seharga Rp200.000. Kemudian Miming mengaku handphone itu dibeli juga dari Wahyu. Anggota lalu menangkap Wahyu di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar,” terang Wandi.
Wandi menambahkan dari keterangan Wahyu inilah petugas yang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Ujung Pandang, Aiptu Syawaluddin akhirnya berhasil menangkap dua pelaku.
“Para pelaku ini masih satu keluarga, bersepupu. AK ini pengakuanya hanya sebagai joki dan baru pertama kali melakukan. Sementara AD adalah eksekutor juga merupakan residivis,” pungkasnya.