Gubernur Jatim Keluarkan Status Darurat Bencana, Kapolda Kerahkan Tim Untuk Bantu Penanganan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan status Keadaan Darurat Bencana Penyakit akibat Covid-19 di Jawa Timur. Keputusan ini tertuang dalam nomor surat no.188/108/KPTS/013/2020.

Khofifah mengatakan hal ini mengacu pada Keputusan Kepala BNPB No.13.A/2020. “Ada keputusan Gubernur Jawa Timur yang telah menetapkan status keadaan darurat bencana penyakit akibat karena virus Covid-19 jadi ada keputusan Gubernur. Kita mengacu keputusan kepada BNPB,” kata Khofifah kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (20/3/2020).

Penetapan status Keadaan Darurat Bencana Penyakit akibat Covid-19 itu dikeluarkan, setelah jumlah penderita positif corona di Jatim saat ini menjadi 9 orang, dan untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 91 serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 36 orang.

Ditempat terpisah, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan ketika ditanya terkait Gubernur Jatim yang sudah menyatakan bahwa status Jawa Timur darurat bencana dan kabarnya juga telah meminta bantuan TNI, Polri untuk melakukan percepatan tracking terhadap 9 pasien yang positif Corona, juga membenarkan kabar tersebut.

Menurut Kapolda, pihaknya memang telah di hubungi langsung oleh Ibu Gubernur Jatim dan diminta untuk membantu melakukan percepatan tracking terhadap 9 pasien yang positif Corona tersebut.

“Baik, Tadi sudah telepon kami, langsung Ibu (Gubernur Jatim) dan kami telah perintahkan tim kami dari kesehatan dari rumah sakit, dari Intel dan Reserse, karena ini untuk penanganannya juga penanganan khusus. Jadi tidak sembarangan nanti petugas datang kerumahnya, jadi ada SOP khusus yang kita lakukan, Memang sudah ada meminta bantuan,” ujar Irjen Pol Luki Hermawan.

Kapolda juga menyatakan jika 2 timnya sore ini juga telah bergerak untuk memberikan bantuan apabila ada pasien yang memerlukan penangan.

“Sudah, langsung kami bergerak sebelum Jum’atan, sudah kami melakukan. Berdasarkan data yang diberikan dari pihak posko. Karena kita ini tim, jadi kita harus satu, perintahnya jelas, Ya siapa yang memerintahkan, nanti dari Kasatgasnya dari tim itu, Kita berangkat dan kita laporannya ke posko dan yang berhak menyampaikan dari posko atau dari Ibu Gubernur,” terang Kapolda.

No More Posts Available.

No more pages to load.