sergap TKP – BENGKULU UTARA
Sepasang kakek nenek bernama Sukarjo (60) dan Sarimah (61) asal warga Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, diamankan aparat kepolisian lantaran kedapatan menjual obat jenis pil Samcodin tanpa izin.
“Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 4310 pil samcodin yang terbungkus plastik hitam,” kata Kapolsek Padang Jaya, Iptu Didik Mujianto. Minggu (22/3/2020).
Penangkapan terhadap Keduanya, bermula dari pengembangan laporan masyarakat terkait adanya salah satu warga setempat yang mengalami overdosis akibat mengkonsumsi pil tersebut.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, selain mengamankan Sukarjo dan Sarimah, polisi juga menangkap Asri (36), warga Kecamatan Air Napal.
“Dari tangan Asri, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 45.000 pil Samcodin dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max,” ujar Iptu Didik Mujianto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , mereka terancam dijerat UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.