sergap TKP – TANJUNGPINANG
Nasib sial dialami seorang gadis sebut saja Mawar (16), Ia menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh 3 (tiga) pemuda yang baru dikenalnya.
“Ketiga pelaku pencabulan tersebut masing-masing berinisial YL (19), EW (16), dan AP (16),” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra. Sabtu (21/3/2020)
Peristiwa naas yang dialami Mawar bermula ketika korban kabur dari rumahnya. Kemudian berkenalan dengan tiga pelaku di salah satu warnet di Tanjungpinang.
Dari perkenalan tersebut, korban kemudian diajak salah satu pelaku untuk berjalan-jalan. Karena korban tidak ada tempat tinggal, korban kemudian diajak tinggal di tempat kos pelaku YL.
Namun belakangan, ditempat kos pelaku tersebut korban kemudian dicabuli dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan.
“Peristiwa itu terjadi di kos-kosan pelaku yang berlokasi di Jalan Batu 7, Tanjungpinang pada Rabu (11/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Ipda Onny Chandra.
Tak hanya YL, pelaku ini rupanya kemudian menceritakan dan mengajak dua temannya yakni AP dan EW untuk kembali melakukan persetubuhan terhadap korban.
Parahnya, aksi bejad yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini terjadi tiga hari berturut-turut.
“Pelaku EW melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku AP melakukannya dua kali mulai dari 11-13 Maret 2019,” terang Ipda Onny Chandra.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal yang berbeda, YL dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI tentang Perlindungan Anak. Sedangkan pelaku AP dan EW dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI tentang Perlindungan Anak Junto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.