Kedapatan Membawa Sajam, Seorang Remaja Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SLEMAN

Seorang remaja berinisial S (20) Warga Prujakan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

“S diamankan di Degolan, Umbulmartani, Ngemplak, pada  Senin (16/3/2020) sekira pukul 02.30 WIB, lantaran kedapatan membawa sajam jenis karambit sepanjang 10 cm,” kata Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi. Senin (16/3/2020).

Kapolsek menjelaskan, Penangkapam terhadap S bermula saat petugas yang sedang melakukan patroli gabungan, Senin (16/3/2020) dini hari. Saat melintas di Degolan, Umbumartani, Ngemplak, polisi melihat beberapa pemuda berkumpul di sebuah warung makan. Karena curiga langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, satu pemuda kedapatan membawa senjata tajam yang disembunyikan dalam jaket yang dipakainya,” ujar Kompol Wiwik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kepada polisi, S mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga.

“Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.