Kurun Waktu Dua Minggu, Polres Bogor Tangkap 31 Pelaku Curanmor

oleh -
oleh

sergap TKP – BOGOR

Polres Bogor selama kurun waktu dua minggu, berhasil menangkap sebanyak 31 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, Para tersangka yang ditangkap tersebut rata-rata pemain baru namun sudah beraksi di 80 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bogor.

“31 tersangka yang diamankan ini rata-rata merupakan pemain baru, yang aksinya baru dua bulan berjalan, Para pelaku diamankan dari beberapa lokasi terpisah seperti di Bogor, Lampung dan Palembang,” ujar AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasat Reskrim, AKP Benny Cahyadi dan Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena. Rabu (18/3/2020).

Selain mengamankan para tersangka pelaku, dari pengungkapan kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Mobil dan 22 motor serta beberapa lembar STNK, senjata tajam (Sajam) dan ratusan kunci letter T serta Plat Nomor Polisi.

“Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 5 tahun,” tegas Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.