sergap TKP – SURABAYA
Mengantisipasi terjadinya bencana alam akibat maraknya pertambangan illegal, Polda Jatim melakukan penutupan paksa terhadap dua tambang sirtu ilegal di Jombang dan Sampang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Dalam penutupan tambang Sirtu Ilegal ini, polisi mengamankan 3 alat berat.
“Masing-masing ada dua alat berat dari tambang di Sampang, dan satu alat berat di Jombang. Selain itu, polisi juga mengamankan delapan orang saksi yang kini tengah dimintai keterangan.” Ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (16/3/2020).
Menurut Kabid Humas, Dalam kegiatan penutupan paksa tersebut, pihaknya mengandeng beberapa instansi seperti, TNI AL, AD, AU. Ada instansi LH dan dinas SDM hingga Garnisun.
“Kita libatkan juga dari beberapa instansi TNI AL, AD, AU. Ada instansi LH dan dinas SDM hingga Garnisun. Ini wujud keseriusan kita terkait hal-hal antisipasi bencana alam, banyak tambang yang tidak atau mengabaikan baik izin minerba, izin operasi, harusnya melalui mekanisme instansi LH, SDM ini diabaikan dan kita tindak,” tegas Kombes Pol Trunoyudo.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan jika iklim pada bulan-bulan ini rentan terjadi bencana. Untuk itu, agar menghindari adanya korban jiwa akibat tambang illegal tersebut pihaknya melakukan penindakan.
“Mengantisipasi kejadian kemarin bencana alam, iklimnya masih rentan. Kami sepakat TNI, Polri, instansi pemerintah melakukan penegakan hukum illegal mining, yang rawan dan mengakibatkan bencana alam di Jatim. Ini masih berlangsung sampai dengan tiga bulan ke depan itu operasinya. Kita lihat perkembangannya dan situasi yang menyertai,” terang Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Dalam kasus ini, Direskrimsus mengatakan pihaknya memang belum menetapkan tersangka. Ini karena polisi masih mendalami keterangan para saksi.
Direskrimsus menegaskan, Dalam kasus ini, ada pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Misalnya saja owner atau pemilik pertambangan, orang yang menyuruh melakukan kegiatan penambangan, operator tambang hingga pemodal di balik penambangan tersebut.
“Pelanggarannya melakukan penambangan tanpa izin di lokasi yang dilarang. Ini pengembangan. Mens rea orang yang menyuruh melakukan, operator. Siapa Owner, pemodal yang berkepentingan paling utama itu kita periksa.” Pungkasnya.