sergap TKP – SURABAYA
Jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus simpan pinjam dan arisan berbasis online dengan perputaran mencapai Rp4,2 miliar.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisal VPIW (22), warga Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, terungkapnya kasus ini, berawal ketika ada empat korban yang melapor ke Polda Jatim.
“Keempatnya melaporkan bahwa, mereka tidak mendapat pembayaran dari arisan online bikinan pelaku. Nilainya mencapai Rp50 juta.” Kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Jumat (6/3/2020).
Berdasarkan laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya menetapkan VPIW sebagai tersangka.
“VPIW merupakan admin dari WAG (whatsapp group) arisan yang dia buat. Tersangka membuat arisan ini sejak 2019 hingga sekarang. Perputaran uangnya sudah mencapai Rp4,2 miliar,” ujar Trunoyudo.
Kabid Humas menjelaskan, Dalam menjalankan aksinya, VPIW membuat sebanyak 70 WAG arisan online. Para anggota WAG tidak mengenal satu sama lain. Karena, selama ini transaksinya secara online.
“Sistem arisannya ada bermacam-macam. Ada satu satu hari, dua hari dan bahkan ada yang sebulan. Nilai uang yang dibuat arisan juga beragam mulai dari 1 juta hingga puluhan juta. Selain itu, tersangka juga menawarkan layanan simpan pinjam. Bunga yang ditetapkan cukup besar mencapai 50 persen,” jelas Trunoyudo.
Untuk menarik masyarakat menggunakan arisan online ini, tersangka juga menggandeng sejumlah publik figur melalui akun media sosial masing-masing.
“Ada sejumlah publik figur yang akan kami panggil seperti ES, RM, MB, IS, EK dan TD. Mereka kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi,” terang Trunoyudo.
Akibat perbuatannya, VPIW dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 378, 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.






