sergap TKP – JAKARTA
Tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro berhasil mengungkap dan menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jaringan Malaysia.
“Ketiga tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial, JU (52), MZ (22) dan LOS (48),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2020).
Kapolda menjelaskan, Selain mengamankan ketiga pelaku, dari pengungkapan kasus ini kita juga mengamankan sebanyak 27 kilogram narkotika jenis sabu.
“Pengungkan kasus ini berawal dari pengembangan kasus narkotika dengan tersangka berinisial EM, Tersangka EM bersama komplotannya berhasil diamankan dengan barang bukti 10 kg narkotika jenis sabu pada 10 Juli 2019 lalu.” ujar Irjen Pol Nana Sudjana.
Dari pengembangan penangkapan EM tersebut, Kemudian pada Sabtu 21 Maret 2020 tim berhasil menangkap ketiga tersangka di Pulau Sumpat, Kepulauan Riau. Tim mengamankan dua galon berisi sabu.
“Dari tangan tiga tersangka tim mengamankan 26 bungkus sabu dengan berat 27 kg,” terang Irjen Pol Nana Sudjana.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.