Polisi Kembali Ringkus Satu Tersangka Order Gojek Fiktif

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)  kembali meringkus satu tersangka berinisial MN (35 tahun), warga Semarang, Jawa Tengah terkait kasus order gojek fiktif.

Tersangka MN ini berperan sebagai pihak yang  meregistrasi ribuan kartu perdana dan memasoknya ke tersangka MZ. Dalam penangkapan tersangka ini terungkap bahwa selain perdana Axis terdapat sejumlah perdana lain yang dijual MN.

“Ada empat di depan saya, dari Telkomsel, Axis, IM3, dan XL,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan M. Si saat rilis di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (5/3).

Untuk mengakses data kependudukan, MN menggunakan database ilegal baik Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Kartu Keluarga (KK) dari skrip.id yang dibeli melalui e-commerce Tokopedia.

Dari situ kemudian pelaku meregistrasi kartu perdana dengan alat bernama modem pool yang tersambung dengan laptop berisi ribuan data kependudukan.  Satu identitas bisa dipakai meregistrasi sekira 16 kartu perdana.

Kapolda menjelaskan sebenarnya modem pool bukanlah peralatan yang bebas dijual, untuk itu pihaknya juga akan memanggil pihak aplikasi Tokopedia dan operator seluler untuk dimintai keterangan.

Dalam upaya pengungkapan kasus ini pihak Polda Jatim juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Pemilihan Umum terkait bocornya data kependudukan tersebut.

Tersangka MN mengaku dapat me registrasi puluhan kartu perdana melalui peralatan modem pool dan database kependudukan dalam waktu singkat. “Tiga menit sudah teregistrasi,” akunya.

No More Posts Available.

No more pages to load.