sergap TKP – BANGLI
Satres Narkoba Polres Bangli berhasil membekuk 3 (Tiga) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Ketiga pelaku yang ditangkap dilokasi berbeda tersebut masing-masing berinisial, AGP (21), GP dan IH,” kata Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gede Sudiarna saat pers release pengungkapan kasus narkoba, Rabu (18/3/2020).
AGP diamankan pada hari Selasa (10/3) pukul 20.30 wita saat berada di jalan Brigjen I Gusti Ngurah Rai tepatnya gang III lingkungan Banjar Kawan, Kelurahan Kawan, Bangli.
“Sedangkan GP dan IH, diamankan pada Kamis (12/3) pukul 20.40 wita saat berada di pinggir jalan raya Brigjen I Gusti Ngurah Rai,” ujar AKP I Gede Sudiarna.
Dari penangkapan tersangka AGP, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastic klip bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,16 gram netto
Sementara itu, dari penangkapan GP dan IH, polisi juga mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram bruto atau 0,29 gram netto.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, serta pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Khusus terhadap tersangka AGP dan IH juga disangkakan pasal berlapis yakni, pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.