Polres Majalengka Tangkap Dua Dari Tiga Pelaku Pencurian

oleh -
oleh

sergap TKP – MAJALENGKA

Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pencurian yang beraksi disalah satu Toko pakaian di Kabupaten Majalengka.

“Kedua pelaku berinisial EA dan LH, warga Cilincing, Jakarta Utara, ditangap setelah sebelumnya sempat menyatroni salah satu Toko Pakaian di Desa Maja Selatan, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (5/3/2020),” kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus di Mapolres Majalengka, Senin (9/3/2020).

“Kerugian ditaksir sekitar Rp50 juta. Sebelumnya, mereka juga melakukan aksi serupa di Karawang dan Bandung,” ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.

Selain menangkap EH dan LH serta menetapkan satu orang rekan pelaku dalam daftar pencarian orang (DPO), Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa, 1 unit kendaraan Daihatsu Gran Max warna Silver Metalik, bernopol B 1613 JP berikut kunci kendaraan dan STNK, 3 karung pakaian, 1 unit tablet warna putih, dan 2 buah Linggis warna Biru.

“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku rencananya pakaian itu akan dijual secara eceran. Atas perbuatannya, EA dan LH dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.” Tegas Kapolres.

No More Posts Available.

No more pages to load.