sergap TKP – NAGAN RAYA
Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya, Polda Aceh akhirnya menetapkan dua pekerja sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana penambangan illegal (Illegal Mining).
“Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial RS (40) dan DM (39), keduanya adalah operator asbuk, yang merupakan warga Nagan Raya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Fadillah Adytia Pratama, dalam konferensi pers di Mapolres Nagan Raya, Senin (16/3/2020).
Kapolres mengatakan, Kedua tersangka telah ditangkap dalam satu pengerebekan tambang emas ilegal di kawasan pedalaman Desa Blang Neah, Kecamatan Beutong, Nagan Raya pada Senin, (9/3/2020).
“Pengerebekan dilakukan pada dua TKP yang berdekatan itu. Selain menetapkan RS dan DM sebagai tersangka, dalam kasus yang sama polisi juga menetapkan SI operator beco, AL pemilik modal/ penyewa, dan SA pemilik alat berat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran,” ujar AKBP Risno.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat (exavator) dan serbuk emas murni seberat 25 gram.
Atas perbuatannya, Kedua pelaku dijerat Pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara yaitu, Setiap Orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 48, Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 dengan ancaman pidana dipidana Penjara Paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliyar.