sergap TKP – SUBANG
Terkait kasus penyebaran video mesum pasangan siswa-siswi salah satu sekolah SMA sederajat di Kabupaten Subang, yang viral di media sosial (medsos), Aparat Polres Subang saat ini sedang mengejar pelaku penyebaran video tersebut.
“Yang kami kejar saat ini yaitu orang yang pertama mengupload video mesum tersebut ke medsos,” kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani. Sabtu (21/3/2020).
Menurut Kapolres, pihaknya saat ini mengejar pelaku penyebar video ke medsos, karena kedua pasangan siswa-siswi, pelaku mesum dalam video tersebut bukan yang menyebarkan video ke medsos.
“Kalau untuk pasangan siswa-siswi yang beradegan syur di video itu, sudah dikeluarkan oleh pihak sekolah yang bersangkutan. Bahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang sendiri juga sudah mengambil langkah-langkah. Untuk perkaranya sendiri, kami sudah melakukan pendalaman,” ujarnya.
Apabila nantinya pelaku terbukti melakukan penyebaran video tersebut, atas perbuatannya, Pelaku penyebaran video mesum tersebut, dapat diancam dengan Undang-undang ITE.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku penyebaran video tersebut, sekurang-kurangnya 15 tahun penjara.” Tegas Kapolres.