Polres Tangsel Tangkap Dua Pengedar Dan Pembuat Upal

oleh -
oleh

sergap TKP – TANGGERANG SELATAN

Sat Reskrim Polres Tangsel berhasil menangkap Dua pelaku pengedar dan pembuat  uang  palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu.

“Kedua pelaku berinisial AM (61) dan R (23) diamankan saat keduanya hendak melakukan transaksi di dengan pembeli di apartemen di Bintaro, Pondok Karya, Pondok Aren,” kata Kapaolres Tangsel AKBP Iman Setiawan. Rabu (11/3/2020).

Mereka melakukan penjualan uang palsu dengan sistim tukar atau perbandingan 1 banding 10 atau Rp1 juta uang asli dibayar dengan Rp10 juta uang palsu

Selain mengamankan keduanya, dari tangan para pelaku ini polisimengamankan barang bukti berupa  200 lembar pecahan Rp100 ribu yang sudah dipotong, dan 500 lembar upal yang masih dalam bentuk lembar kertas, atau belum dipotong, Dan peralatan pelaku, yang diantaranya ada meja, printer, tinta, alat sablon, dan bahan-bahan kimia lainnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 36(2) dan atau (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.