Polri Tindak Tegas Masyarakat Yang Membandel

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Polri akan menindak tegas kepada masyarakat yang masih membandel dengan mengadakan pertemuan dalam jumlah besar dan membuat keramaian, termasuk nongkrong di tempat-tempat tertentu. Selasa (24/3/2020).

Langkah tegas tersebut, dikeluarkan menyusul tindak lanjut himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan dan memutus penyebaran virus Corona.

“Ini berkaitan dengan himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri agar masyarakat tetap di rumah dalam melakukan pencegahan dan memutus virus corona dari satu orng ke orang lainnya. Untuk masyarakat yang masih suka keluyuran dan berada di ruang terbuka atau di muka umum, bisa dikenakan dengan sanksi pidana,” kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas juga menegaskan, Jadi terkait dengan maklumat pelarangan keluyuran dan nongkrong di luar rumah sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona covid-19 di masyarakat luas, apabila ada masyarakat yang masih membandel, setelah dikeluarkan himbauan tersebut maka bukan hanya akan diberikan peringatan saja, Tetapi yang bersangkutan bisa diancaman dengan hukuman pidana.

”Apabila ada masyarakat yang bandel, tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami akan menindak tegas dengan 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang dapat dipidana. Pasal 216 dan 218 juga,” tegas Irjen M Iqbal.

No More Posts Available.

No more pages to load.