sergap TKP – SAMARINDA
Aparat Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik palsu dan tidak dilengkapi izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak tercantum tanggal kadaluarsa.
“Dari pengungkapan kasus ini, selain mengamankan AF, polisi juga menyita barang bukti berupa 50 jenis kosmetik berjumlah 14.752 kemasan,” kata Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Suko Widodo. Senin (2/2/2020).
Kapolsek mengatakan, Untuk mengelabui polisi, tersangka AF menyimpan ribuan kosmetik itu di sebuah rumah kontrakan di seberang toko miliknya.
“Pada saat anggota melakukan penyelidikan, menujulah ke salah satu gudang yang tidak jauh dari toko tersangka, rumah tua itu setelah kita lakukan penindakan ternyata banyak barang-barang yang digunakan sebagai alat pemutih badan,” terang Kompol Suko Widodo.
Menurut Kapolsek, kosmetik palsu ini diedarkan pelaku ke sejumlah toko kosmetik di wilayah Samarinda khususnya di wilayah Samarinda Seberang.
”Pelaku mengaku, mendapatkan barang bukti tersebut dari luar daerah yakni Sulawasi Selatan,” ujar Kompol Suko Widodo.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 108 ayat 1 juncto Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.






