Polsek Sleman Ungkap Kasus Prostitusi Online

oleh -
oleh

sergap TKP – YOGYAKARTA

Unit Reskrim Polsek Sleman berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang di antaranya melibatkan remaja di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial IS (25) warga Kecamatan Panggang Kabupaten Gunungkidul yang diduga sebagai otak atau mucikari bisnis prostitusi online tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara, Tersangka mengaku sudah berjalan satu bulan. Dari kegiatan itu, tersangka mematok tarif Rp 250.000 sampai Rp 2,5 juta sekali main bersama PSK yang dia kelola,” kata Kapolsek Sleman Kompol Sudarno di Mapolsek Sleman. Kamis (12/3/2020).

Untuk melakukan kegiatan tersebut, Tersangka IS mempekerjakan tujuh orang wanita. Empat sebagai PSK dan tiga lainnya sebagai admin yang terdiri dari dua orang admin yang mengelola akun media sosial MiChat, dan seorang admin keuangan.

“Dari bisnis prostitusi ini, tersangka dalam satu bulan diperkirakan mengantongi keuntungan sekitar Rp 50 juta,” ujar Kompol Sudarno.

Selain mangamankan tersangka,  Dari pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa, uang hasil transaksi dan telepon genggam yang berisi percakapan dari pelanggan.

Atas perbuatannya, Tersangka IS dijerat pasal berlapis yaitu pasal 82 juncto pasal 76E UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 13 juncto pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan orang, dan subsider pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.