Sama-Sama Bawa 70 Kg Sabu, Kurir Sabu Terima Vonis Hukuman Berbeda

oleh -
oleh

sergap TKP – BINJAI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai akhirnya menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua kurir narkoba jenis sabu yang sama-sama jumlah barang buktinya.

Kedua terdakwa yang sama-sama membawa barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 70 kg tersebut yakni, Isnardi alias Andi (63), warga Desa Securai Utama, Kecamatan Babalan, Langkat. Dan Ali (54), warga Desa Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Langkat.

Untuk terdakwa Isnardi alias Andi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis hukuman mati.

“Terdakwa Isnardi alias Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat. Terdakwa divonis pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy didampingi hakim anggota Tri Syahriawani dan David Simare-mare. Senin (23/3/2020).

Sementara terdakwa Ali, mejelis hakim Pengadilan Negeri Binjai hanya menjatuhkan vonis hukuman 19 tahun kurungan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat yang melawan hukum. Terdakwa melakukan jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa Ali divonis 19 tahun kurungan penjara ,” ujar Dedy.

Menanggapi vonis hukuman tersebut, penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, Kedua terdakwa (Andi dan Ali) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut saat dalam perjalanan mengantar sabu seberat 70 kg yang disimpan dalam ban.

Keduanya ditangkap di dalam mobil pikup Daihatsu Grandmax BK 8025 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur. Atas kasus tersebut, pihak Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melimpahkan berkas penuntutan kasusnya ke pihak Kejaksaan Binjai dan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Binjai.

Selama masa persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi. Sementara Terdakwa juga menghadirkan saksi-saksi yang meringankan sebanyak 3 orang.

Namun fakta hukum akhirnya berkata lain, Ali dan Andi yang sebelumnya sama-sama disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal pidana mati. Ternyata, keduanya mendapatkan vonis hukuman yang jauh berbeda.

Berdasarkan hasil persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim, Dedy. Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Isnardi alias Andi, sementara terdakwa Ali, hanya divonis hukuman 19 tahun kurungan penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.