sergap TKP – JAKARTA
Seorang pemuda berinisial HR alias B (45), diciduk polisi lantaran diduga menyebarkan berita bohong alias hoax terkait Jalan Kalimalang yang dia sebut sudah di lockdown.
Terkait penangkapan pelaku HR, dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian.
“Ya benar, untuk perihal tersebut satu orang kita amankan,” kata Kombes Pol Arie Ardian. Senin (30/3/2020).
Kapolres Metro Jakarta Timur menjelaskan, Pelaku diduga telah melakukan penyebaran berita bohong atau hoax itu pada hari Minggu, 29 Maret sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini pelaku masih kita periksa untuk mendalami motifnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Pelaku mengaku menyebarkan informasi bahwa jika di kawasan Cipinang Melayu telah dilakukan lock down dan kemudian dia sebarkan ke grup kantor pelaku,” ujar Kombes Pol Arie Ardian.
Atas perbuatannya, HR terancam disangkakan melanggar Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.