Sebar Kabar Bohong atau Hoax Di Medsos, IRT Diamankan Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – PALI

Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Zahra Sahrul , terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran  diduga menyebarkan kabar bohong atau hoax melalui media sosial.

Kapolres Pali AKBP Yudhi Suhariyadi melalui Kasat Reskrim Polres Pali AKP Rahmat Kusnedi menjelaskan, Pelaku (Zahra Sahrul) diamankan karena mengunggah status di medsos (facebook) miliknya yang mengatakan bahwa Pasar Inpres Pendopo, di Kecamatan Talang Ubi akan tutup selama tiga hari, Untuk itu, perlu belanja untuk persiapan selama tiga hari “Nah, kan bukan Hoax nian sekali ne. Ado nian besok pasar tutup 3 hari. Jd nak besiget nian yo persiapan 3 hari kedepan,”.

“Akibat postingan pelaku tersebut membuat masyarakat resah, sehingga pelaku diamankan tim patroli cyber,” kata Kasat Reskrim Polres Pali AKP Rahmat Kusnedi. Senin (23/3/2020).

Kepada polisi, Zahra mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat karena telah membuat resah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

”Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan mengaku salah dan telah membuat video klarifikasi. Serta sudah meminta maaf atas postingannya dan bersedia menghapusnya. Pelaku hanya dilakukan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. ” Ujar AKP Rahmat Kusnedi.

No More Posts Available.

No more pages to load.