Sebaran Virus Corona, Polda Jawa Timur Tidak Menggurangi Hak Tahanan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Terkait dampak penyebaran Virus Corona (Covid-19), Polda Jawa Timur tidak menggurangi hak-hak para Tahanan untuk tetap menerima kunjungan terutama dari pihak keluarganya.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Direktorat Tahanan Barang dan Bukti (Dirtahti) Polda Jatim AKBP Sutrisno SH SIK, MSI.

Dirtahti mengatakan, Terkait sebaran virus Covid-19, Untuk Polda Jatim tetap memberikan hak-hak terhadap hak Tersangka/Tahanan sesuai aturan Undang-Undang terutama tentang jam kunjungan.

“Karena jam kunjungan ini terbatas, kemudian bertemu diruangan terbatas, Namun kondisinya saat ini disiapkan yang namanya aplikasi “SIMATAHATI” (Sistem Mangement Tahanan dan Barang Bukti) dimana sistim ini adalah jam kunjungan diganti dengan aplikasi melalui vidcom,” tutur AKBP Sutrisno. Jumat (20/3/2020).

“Aplikasi “SIMATAHATI” ini, merupakan salah satu solusi bagi Tahanan untuk bisa bertemu dengan keluarga terkait antisipasi penyebaran virus Corona.” Imbuh Sutrisno.

Menurut Sutrisno, Aplikasi “SIMATAHATI” merupakan bentuk kepedulian kami diarea Tahti Polda Jatim. Hal ini dalam rangka mencegah masuknya Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia. Khususnya di Rumah Tahanan di wilayah Polda Jawa Timur.

“Melalui vidcom antara Tahanan dengan keluarga Tahanan bisa tetap berkomunikasi, jadi siapapun bisa dengan jam tetap jam SOP jam kunjungan dan terbatas atau berbatas waktu yang kemudian, ketika nanti diaplikasinya ini akan muncul dengan cara pertama keluarga Tahanan harus hadir untuk mengambil barcode yang ada di Direktorat Tahti Polda Jatim. ” ujar Sutrisno.

No More Posts Available.

No more pages to load.