sergap TKP – BANDA ACEH
Setelah sebelumnya sempat berhasil membawa kabur uang milik perusahaan senilai Rp 1 miliar lebih, Seorang karyawan sebuah perusahaan swasta berinisial DA (26), akhirnya menyerahkan diri.
“Tersangka DA menyerahkan diri ke Mapolda Aceh pada Minggu 8 Maret sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito. Senin (9/3/2020).
Dirreskrimum mengatakan, Pelaku mengambil uang milik PT Indo Marco Prismatama tempatnya bekerja, pada Sabtu 1 Maret. Pencurian ini terbongkar setelah supervisor perusahaan mendapat pemberitahuan bahwa setoran perusahaan tersebut, kurang senilai Rp 1.005.200.000.
“Pelaku ketahuan karena terekam kamera CCTV. Dalam rekaman CCTV terlihat dia membawa sebuah kotak berisi uang dari brankas,” ujar Kombes Pol Agus Sarjito.
Mengetahui kejadian tersebut, Pihak perusaahan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh. Namun, setelah kasus tersebut dilaporkan, DA mendatangi Polda Aceh untuk menyerahkan diri.
Saat menyerahkan diri, DA juga membawa uang tunai hasil curiannya sebanyak Rp 800 juta lebih. Sementara Rp 200 juta sisanya, DA mengaku telah habis dibelanjakan.
“Uang yang telah digunakan tersebut lebih kurang Rp 200 juta. Barang bukti yang kita sita darinya sebesar Rp 832 juta,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, DA berikut barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolda Aceh.