Social Distance, Polisi Tindak Tegas Masyarakat Yang Keluyuran

oleh -
oleh

sergap TKP – BALIKPAPAN

Menindak lanjuti kebijakan pemerintah terkait Social Distance sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19. Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang masih ditemukan keluyuran di luar rumah tanpa kepentingan yang bersifat urgent.

“Tindakan tegas terhadap masyarakat yang melanggar kebijakan pemerintah ini, untuk kepentingan kita semua masyarakat dalam upaya melawan virus Corona,” Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi. Rabu (25/3/2020).

Untuk itu, Kapolresta Balikpapan juga mengingatkan seluruh masyarakat kota Balikpapan agar mematuhi kebijakan Social Distance guna memutus mata rantai penyebaran pandemi virus Corona.

“Barang siapa yang melawan maka kita akan lakukan upaya paksa dan kita kenanakan Pasal 212 KUHP. Ini semata-mata kita lakukan untuk kepentingan kita bersama dan seluruh masyarakat secara umum,” Tegas Kombes Pol Turmudi.

Kapolres menjelaskan, dasar penindakan hukum yang tegas terhadap masyarakat yang melanggar kebijakan pemerintah dalam upaya melawan virus Corona diatur dalam pasal berikut :

Pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Ayat 1 : menghalangi penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp. 1.000.000,-.

Ayat 2 : karena kealpaan yang mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam Pidana kurungan 6 bulan dan atau denda Rp. 500.000,-.

Selanjutnya, pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, yang berbunyi apabila tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.

Selanjutnya, Pasal kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP.

Pasal 212 KUHP yang menyebutkan apabila melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pasal 214 ayat 1 KUHP yang menyebutkan apabila tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.

Pasal 218 KUHP yang berbunyi datang dan berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi tiga kali oleh atau atas nama penguasa berwenang diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

“Jadi, Semuanya sudah jelas. Barang siapa yang melawan dengan kekerasan terhadap aparat yang sedang melakukan tugas negara dan apapun itu dengan hukuman 1 tahun penjara.” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.