sergap TKP – JAKARTA
Seorang oknum pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan zat radioaktif Cesium (CS) 317 secara ilegal.
Terkait penetapan SM tersebut juga dibenarkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Budijono.
“Benar, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Brigjen Pol Agung Budijono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Bareskrim Polri hingga saat ini masih menyelidiki darimana asal-usul SM mendapatkan zat radioaktif tersebut.
“Dari pengakuannya, SM mengaku mendapatkan zat itu dari temannya. Nah temannya kita cari, tapi belum mendapatkan info yang valid. Jadi kami terus melakukan pendalaman,” terang Brigjen Pol Agung Budijono.
Akibat perbuatannya, SM disangkakan Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Selain itu, SM juga terancam sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil.